Meme 'Membakar Hakim' sedang menjadi perbincangan hangat.
Meme sindiran dari netizen ini sudah menjadi viral di pengguna media sosial.
Meme ini menyidir Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan.
Gara-garanya, Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun.
Gugatan itu terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, rupanya ikut meretweet meme bakar hakim itu.
Retweetan Mahfud MD ini masih mendapat tanggapan netizen hingga Senin (4/1/2016) di akun miliknya, @mohmahfudmd.
Awalnya, melaui akun Twitter miliknya Mahfud MD retweet meme itu dari pemilik akun Ritz Hans @ShandyGoar yang mention akun @mohmahfudmd.
Cuitan Ritz Hanz @ShandyGoar ini berisi sebuah gambar, bagian kiri terdapat Parlas Nababan, lalu di samping kanan terdapat tulisan begini.
"Bakar hutan itu Tidak Merusak Lingkungan hidup Karena masih bisa Ditanami lagi."
Lalu di bawah tulisan tersebut ada tulisan," Argumen hakim PN SUmsel yang memenangkan PT BHM atas gugatan KLHK terkait pembakaran 20.000 ha hutan (30 Desember 2015).
Ritz Hanz @ShandyGoar memberi keterangan meme tersebut dengan, "Semua sektor kehidupan di Indonesia dikendalikan mafia. Mulai dari mafia hukum, mafia hutan, lapor @mohmahfudmd."
dok.twitter @mohmahfudmd
Lalu cuitan tersebut di retweet Mahfud MD dengan keterangan, "terimaksih atas laporannya. Saya retweet saja sebagai penerusan laporan kepada rakyat."
Cuitan itu diposting pada 3 Januari 2016. Kontan saja, retweet itu memancing beragam komentar di akun Twitter miliknya hingga hari ini.
Hingga tadi siang, akun Mahfud MD kembali retweet meme terbaru dari #RezinPungli @tadreee yang mention ke akun @mohmahfudmd pada Senin (4/1/2015).
Isinya, gambar kolase kebaran hutan dan suasana sidang.
Pada bagian atas terdapat tulisan, "Membakar hutan tidak merusak lingkungan hidup karena masih bisa ditanami lagi."
Lalu pada bagian bawah berlatar suasana sidang terdapat tulisan "Membakar hakim tidak merusak sistem peradilan karena masih bisa pilih hakim baru lagi."
#RezinPungli @tadreee menambahkan keterangan, "Akibat tuitnya prof @mohmahfudmd nih."
dok.twitter @AfrizaMunaf
Mahfud MD retweet cuitan tersebut dengan komentar, "Saya retweet saja. Bagus, kayaknya."
Lalu retweet ini dikomentari oleh akun N G O ment. @AfrizaMunaf.
"@mohmahfudmd Pak batalkan RT tentang bakar Hakim itu..Bahaya...bukan kelas Bapak.."
Mahfud MD rupanya punya alasan dengan retweetnya dengan membalas komentar itu.
"Saya tak merasa punya kelas. Biasa saja Cuitan itu menarik utk mengkonstrulsi sebuah logika hukum. Maka saya RT."
dok.twitter @mohmahfudmd
Seperti diberitakan, sejak sebulan lalu digelar sidang gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT BMH di PN Palembang.
KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di areal perusahaan itu pada 2014.
Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran meluas.
Dampak Dilupakan
Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menilai hakim tidak melihat fakta secara luas dalam memutuskan perkara gugatan kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, hakim hanya melihat fakta yang terjadi terhadap kerusakan tanah akibat kebakaran lahan.
Namun melupakan dampak yang terjadi terhadap masyarakat.
"Putusan majelis hakim hanya melihat fakta-fakta kerusakan tanah tidak melihat dampak lebih luasnya," ujarnya usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, (30/12/2015).
Dalam sidang putusan tersebut hakim ketua, Parlas Nababanmemutuskan untuk menolak semua gugatan yang diajukan KLHK kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Gugatan yang diajukan oleh KLHK berupa ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000 akibat terjadinya kebakaran lahan milik PT BMH sejak tahun 2014 dan berlanjut pada tahun 2015.
Ditambahkan Rasio, bahwa hal lebih penting yang tidak dilihat oleh hakim bahwa penanggung jawab izin (PT BMH) merupakan pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran di lokasi mereka.
Selain itu fakta lapangan lainnya adalah saat sidang lapangan yang dilakukan awal Desember lalu bahwa benar telah terjadi kebakaran lahan dan saksi serta tergugat telah mengakuinya.
"Fakta lain perusahaan juga tidak memiliki peralatan pengendalian kebakaran lahan," jelasnya.
Ia juga menyayangkan, kebakaran yang sangat luas di tahun 2014 dan 2015 terjadi lagi serta KLHK yang telah membekukan izin lingkungan PT BMH tidak menjadi rujukan majelis hakim dalam memutuskan perkara.
"Upaya kita untuk melindungi masyarakat maka kita ajukan banding. Kita juga lihat nanti adanya pidana administrasi serta upaya hukum-hukum lainnya. Akan kami pelajari selanjutnya," terang Rasio.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000.
Gugatan ini dilakukan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.