Kenaikan GAJI PNS 2016 – Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016 akan diganti dengan pemberikan gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-14 akan diberikan saat hari raya karena itu disebut tunjangan hari raya (THR) dengan besaran satu kali gaji pokok.
Kenaikan Gaji PNS /ASN 2016,Gaji Ke.13 dan14
Pengganti Kenaikan gaji PNS / ASN tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14 sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam Rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. “Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliunan ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau pemerintah daerah masuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan, Askolani di Jakarta, Senin (17/8).”Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2016 disebutkan bahwa pada tahun 2016, PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan hari Raya (THR) yang besarnya sama dengan satu kali gajipokok. Seiring dengan kebijakan tersebut pada tahun 2016 pemerintah tidak akan lagi memberikan Kenaikan Gaji PNS / ASN Tidak hanya PNS yang masih aktif, pensiunan PNS pun juga akan mendapatkan gaji ke 14 tersebut, namun jumlahnya tidak akan 100%, menurut rencana sekitar 50% dari gaji pokok.
“Askolani mengatakan dengan diberikannya gaji ke-14 atau THR tersebut sebagai pengganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016 penghasilan bersih atau “take home pay” PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS / ASN yang diterima pada tahun ini.
“Menurut Askolani, kebijakan meniadakan Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016 dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima
PNS. Apabila masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen. Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu. “Misalnya, dalam 5 tahun ada ‘unfunded’ Rp3 triliun-Rp5 triliun.
PNS. Apabila masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen. Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu. “Misalnya, dalam 5 tahun ada ‘unfunded’ Rp3 triliun-Rp5 triliun.
Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik,” kata Askolani. Menurut Askolani dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. “Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok,” kata Askolani “Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.
“Selain diberikan gaji ke-14 atau THR sebesar satu kali gaji pokok sebagai penggganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016 , PNS juga akan menerima gaji Ke 13. Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan “Pemerintah melaksanakan kewajiban memberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan gaji ke-13. Karena gaji ke-13 itu adalah hak, karena kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu berarti sama dengan 13 bulan,” ucap Kunta. Ia menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.
Post a Comment Blogger Facebook